Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dar Bupati sebagai pemberi amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui Perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati sebagai pemberi amanah untuk melaksanakan program/ Kegiatan yang disertai Indikator Kinerja.

Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai pemberi amanah atas kinerja terukutr tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta Sumber Daya yang tersedia.

Tujuan Penyusunan :

1. Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Pimpinan SKPD untuk meningkatkan Integritas, Akuntabilitas, Transparansi dan Kinerja aparatur;

2. Menciptakan Tolak ukur kinerja sebagai dasar Evaluasi Kinerja Aparatur;

3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;

4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, Evaluasi dan Supervisi atas perkembangan/ Kemajuan kinerja Pimpinan.

5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaaran kinerja pegawai.

Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020  bagian organisasi mengadakan rapat dilantai II dalam rangka persiapan penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), Rapat diBuka oleh Bapak Sekda dan Narasumber dari Kepala Bappedalitbang dan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang.